SEJARAH PANCASILA


Nama : Yuni Sulistyowati
NPM : 36417357
Kelas : 2ID12
 V-class 5 Tugas Individu
Pendidikan Pancasila
Review Sejarah Pancasila
Secara lebih spesifik dapat dikatakan sebagai sejarah pancasila yang formal, yaitu perubahan resmi yang secara kronologis diambil dalam keputusan-keputusan politik. Pembaca seharusnya sudah akrab dengan istilah kepanitiaan yang populer pada saat itu seperti BPUPKI, PPKI dan Panitia Sembilan. Sekadar simplifikasi, BPUPKI dibentuk dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang fajarnya hampir menyingsing setelah perang pasifik meletus. Untuk menjadi negara merdeka, kita butuh dasar negara. Untuk menyusun dasar negara kita utus beberapa orang menjadi panitia. Maka lahirlah BPUPKI.
A.             Sidang 29 Mei 1945
BPUPKI melakukan sidang perumusan Pancasila pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada 29 Mei, Mohammad Yamin memperoleh kesempatan pertama untuk berpidato menyampaikan lima sila yang diusulkan menjadi asas dasar negara Indonesia, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menuliskan rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya mencakup kelima asas dasar negara sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

B.        Sidang 31 Mei 1945
Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan dua hari kemudian, Supomo menyampaikan buah pikirannya mengenai asas dasar negara Indonesia, yaitu:
1.      Persatuan
2.      KekeluargaanKeseimbangan Lahir dan Batin
3.      Musyawarah
4.      Keadilan Rakyat

C.          Sidang 1 Juni 1945
Sehari kemudian, Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar negara, yaitu:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Usulan kelima dasar negara versi Sukarno tersebut diistilahkan olehnya sebagai Pancasila. Peristiwa itu menjadi dasar penetapan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 1945.
Hasil usulan oleh ketiga tokoh bangsa tersebut ditampung untuk dibahas lagi oleh panitia baru yang lebih kecil bentukan BPUPKI. Kepanitiaan baru tersebut dikenal dengan nama Panitia Sembilan.

D.          Sidang Panitia Sembilan 22 Juni 1945
Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sehari setelahnya, BPUPKI yang sudah diganti PPKI melakukan penyempurnaan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

E.                 E. Sidang 18 Agustus 1945
Dalam sidang tersebut, Muhammad Hatta mengusulkan adanya perubahan pada sila pertama, yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Pancasila menjadi:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan berada
3.      Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penghapusan sembilan kata tersebut menjadi isu kontroversial yang tidak habis dibahas sampai hari ini. Namun demikian perlu dicatat bahwa pendiri negara kita telah sepakat bahwa sila petama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya perdebatan mengenai sila pertama dan juga keempat sila lainnya telah selesai. Kita telah sepakat menjadi Pancasila sebagai dasar negara.

F.                             F. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
Pada perkembangannya, Pancasila mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapan. Untuk menghindari keragaman tersebut, Suharto pada 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan yang terakhir disebutkan di atas berlaku hingga saat ini. Upaya para pendiri bangsa untuk merumuskan dasar negara bukanlah upaya yang main-main..

Sumber : sosiologi.com

Komentar

Postingan Populer