SEJARAH PANCASILA
Nama
: Yuni Sulistyowati
NPM
: 36417357
Kelas
: 2ID12
V-class 5 Tugas Individu
Pendidikan
Pancasila
Review
Sejarah Pancasila
Secara lebih spesifik
dapat dikatakan sebagai sejarah pancasila yang formal, yaitu perubahan resmi yang
secara kronologis diambil dalam keputusan-keputusan politik. Pembaca seharusnya
sudah akrab dengan istilah kepanitiaan yang populer pada saat itu seperti
BPUPKI, PPKI dan Panitia Sembilan. Sekadar simplifikasi, BPUPKI dibentuk dalam
rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang fajarnya hampir menyingsing
setelah perang pasifik meletus. Untuk menjadi negara merdeka, kita butuh dasar
negara. Untuk menyusun dasar negara kita utus beberapa orang menjadi panitia.
Maka lahirlah BPUPKI.
A.
Sidang 29 Mei 1945
BPUPKI melakukan sidang
perumusan Pancasila pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada 29 Mei, Mohammad Yamin
memperoleh kesempatan pertama untuk berpidato menyampaikan lima sila yang
diusulkan menjadi asas dasar negara Indonesia, yaitu:
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Setelah berpidato,
Muhammad Yamin menuliskan rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya
mencakup kelima asas dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Kebangsaan
Persatuan Indonesia
- Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
B.
Sidang 31 Mei 1945
Pada sidang BPUPKI yang
diselenggarakan dua hari kemudian, Supomo menyampaikan buah pikirannya mengenai
asas dasar negara Indonesia, yaitu:
1. Persatuan
2. KekeluargaanKeseimbangan
Lahir dan Batin
3. Musyawarah
4. Keadilan
Rakyat
C.
Sidang
1 Juni 1945
Sehari kemudian,
Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar negara,
yaitu:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Usulan kelima dasar
negara versi Sukarno tersebut diistilahkan olehnya sebagai Pancasila. Peristiwa
itu menjadi dasar penetapan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 1945.
Hasil usulan oleh
ketiga tokoh bangsa tersebut ditampung untuk dibahas lagi oleh panitia baru
yang lebih kecil bentukan BPUPKI. Kepanitiaan baru tersebut dikenal dengan nama
Panitia Sembilan.
D.
Sidang
Panitia Sembilan 22 Juni 1945
Panitia Sembilan
berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam
Jakarta (Jakarta Charter). Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila
sebagai berikut :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 17 Agustus 1945,
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sehari setelahnya, BPUPKI yang sudah
diganti PPKI melakukan penyempurnaan rumusan Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
E.
E. Sidang
18 Agustus 1945
Dalam sidang tersebut,
Muhammad Hatta mengusulkan adanya perubahan pada sila pertama, yang semula
berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga
Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan berada
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penghapusan sembilan
kata tersebut menjadi isu kontroversial yang tidak habis dibahas sampai hari
ini. Namun demikian perlu dicatat bahwa pendiri negara kita telah sepakat bahwa
sila petama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya perdebatan mengenai sila
pertama dan juga keempat sila lainnya telah selesai. Kita telah sepakat menjadi
Pancasila sebagai dasar negara.
F. F. Instruksi
Presiden No. 12 Tahun 1968
Pada perkembangannya,
Pancasila mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun
pengucapan. Untuk menghindari keragaman tersebut, Suharto pada 1968
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, sebagai
berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan yang terakhir
disebutkan di atas berlaku hingga saat ini. Upaya para pendiri bangsa untuk
merumuskan dasar negara bukanlah upaya yang main-main..
Sumber : sosiologi.com
Sumber : sosiologi.com

Komentar
Posting Komentar